Mendagri: Saya Bertanggung Jawab dengan Putusan Itu
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemungkinan belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Pasalnya, sampai saat ini surat Kemendagri yang meminta pendapat hukum, belum juga dijawab oleh MA.
"Soal beda pendapat wajar, makanya kami minta masukan MA. Tapi belum ada suratnya (balasan dari MA)," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/2).
Selain belum ada jawaban, Tjahjo mengaku pada
pertemuannya dengan Ketua MA beberapa waktu lalu, terbersit omongan bahwa terkait status Ahok sepenuhnya kewenangan Kemendagri.
"Kami tidak bisa paksakan MA buat fatwa atau tidak. Tapi kemarin Ketua MA bilang, ini urusan Mendagri. Apa yang dianggap Mendagri benar, ya itu benar. Jadi beliau menyerahkan ke Mendagri," ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini kemudian mengulang pernyataan sebelumnya terkait status Ahok.
Menurutnya, Kemendagri meyakini antara Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur penonaktifan kepala daerah jika tersangkut kasus hukum, multitafsir dengan dakwaan Ahok.
"Makanya saya berani bertanggung jawab kepada presiden, apa yang saya putuskan, kenapa belum (memproses) pemberhentian sementara Ahok, karena multitafsir," tutur Tjahjo.