Mendagri Segera Proses Pelantikan Rusli-Mambang
Minggu, 02 November 2008 – 16:21 WIB
Sementara Kapuspen Depdagri merangkap Juru Bicara Mendagri, Saut Situmorang mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dilantik begitu masa jabatan gubernur yang lama berakhir dan sudah tidak ada lagi gugatan hukum dari pasangan calon lainnya pada Pilkada Riau.
"Kecuali kalau MA belum membuat keputusan hukum bila ada yang mengajukan permohonan ke MA. Kalau sudah ada putusan dari MA yang menolak permohonan dua pasangan calon yang kalah, ya pasangan terpilih tinggal dilantik begitu berakhir masa jabatan gubernur saat ini," ujar Saut yang dikonfirmasi JPNN pasak putusan MA yang menolak keberatan pasangan Thamsir Rahman-Taufan Husodo dan Chaidir-Suryadi atas hasil Pilkada Riau.