Mendagri Segera Proses Pelantikan Rusli-Mambang
Minggu, 02 November 2008 – 16:21 WIB
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Prof DR Paulus Effendi Lotulung di Pengadilan Tipikor, kawasan Kuningan, Jakarta, Jum'at (31/10), majelis hakim menolak semua tuntutan yang diajukan pihak CS. Alasannya, selain tidak bisa membuktikan, fakta dan kesaksian yang diungkap pasangan CS di depan pengadilan terkait berbagai kecurangan dalam Pilkada Riau, dinilai sangat lemah dan lebih banyak bersifat asumsi. "Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan untuk menolak semua tuntutan yang diajukan pihak CS," tegas Paulus saat membacakan amar putusannya.
Dalam persidangan yang dipimpin Prof DR Paulus Effendi Lotulung, yang juga Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, didampingi anggotanya Dr H Abdurrahman, SH MH, Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, Drs H Habiburrahman, M.Hum, Andar Purba SH dan H Imam Soebechi, SH MH, hadir segenap pimpinan dan anggota KPUD Riau selaku pihak termohon. Nampak juga beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Riau seperti Ramli Walid, Emrizal Pakis, Zulkarnain Kadir, Surya Maulana dan beberapa pejabat lainnya. Namun dari pihak pemohon, tidak satupun nampak batang hidungnya, termasuk penasehat hukum yang selama ini membela pihak CS.
Selain tidak bisa mengungkap secara tegas fakta kecurangan dalam Pilkada Riau, pihak CS juga lebih banyak mengungkap pelanggaran Pilkada yang seharusnya tidak dilaporkan ke MA, namun ke pihak Panwaslih. Lagi pula, tuntutan yang diajukan pihak CS tidak bisa mempengaruhi hasil suara yang telah diperoleh pasangan calon terpilih, yakni RZ-MM. "Oleh karena itu, permohonan ini harus ditolak untuk semuanya," tegas Paulus lagi.