Mendagri Siapkan 3 Opsi Bagi Sultan
Setelah Jabatan Sebagai Gubernur DIY Berakhir pada 9 Oktober 2011Rabu, 28 September 2011 – 00:22 WIB
Sementara mengutip ketentuan Pasal 91 B UU Nomor 5 Tahun 1974, pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 1999, dan Pasal 226 Ayat 2 UU 32 Tahun 2004, Dony menegaskan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY memang tak terikat dengan masa jabatan maupun persyaratan seperti ketentuan yang berlaku daerah lain. Karenanya, kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan wewenang presiden.
"Artinya, dengan pemberitahuan itu, Mendagri mengajukan usul perpanjangan Sri Sultan kepada Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)