Mendagri Tak Mau Pemberantasan Terorisme Terhambat Isu HAM
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah akan segera menempuh jalan pintas jika pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme di DPR tak kunjung tuntas. Menurutnya, opsi yang akan dipilih adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Menurut Tjahjo, kehadiran undang-undang baru soal pemberantasan terorisme sudah sangat mendesak. Kerusuhan narapidana di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya membuktikan teroris tak kunjung habis.
"Nanti pemerintah akan tegas. Kalau sampai sidang (masa sidang DPR mendatang tak selesai, red) ya perppu," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (14/5).
Meski demikian, mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu tetap optimistis bahwa semua fraksi di DPR bakal menyetujui revisi UU Nomor 15/2003. Sebab, semua fraksi tentu menyadari pentingnya payung hukum untuk menindak terorisme.
"Saya kira teman-teman fraksi di DPR semua paham pentingnya payung hukum, sehingga aparat keamanan khususnya kepolisian dan TNI tidak ragu-ragu untuk bertindak," katanya.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, faktor hak asasi manusia (HAM) memang penting. Namun, katanya, keamanan dan stabilitas negara juga sangat penting.
"Faktor HAM memang penting, tapi jangan sedikit-sedikit dihantui oleh HAM. Coba lihat negara-negara maju, faktor stabilitas dan keamanan dan payung hukum itu penting. Bapak Presiden Jokowi tadi sudah mengisyaratkan, kalau sampai berlarut akan mengeluarkan perppu," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)