Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu Soal Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio mengatakan, presiden tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemberantasan terorisme.
Pasalnya, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR, hanya tinggal menyisakan satu persoalan, yaitu terkait definisi teroris.
"Saya kira enggak perlu perppu, kan tinggal satu pasal. Jadi ditunggu saja. Jangan apa-apa perppu," ujar Hendri kepada JPNN, Sabtu (19/5).
Menurut pengajar di Universitas Paramadina ini, pembahasan terkait revisi UU Nomor 15/2003 di DPR sebenarnya sudah bergerak maju.
Hendri awalnya mengkhawatirkan perdebatan di DPR bakal sengit menyangkut tiga hal, yaitu tentang pelibatan TNI, penangkapan tanpa bukti dan soal definisi teroris.
Tapi ternyata perdebatan kini hanya tinggal satu hal, menyangkut definisi teroris.
"Satu kelemahan DPR dalam revisi ini, pembahasan dilakukan tertutup sehingga masyarakat tak bisa mengikuti jalannya pembahasan. Bahkan ketika DPR berkilah hanya tinggal satu pasal tentang definisi, masyarakat tidak tahu kepastiannya," pungkas Hendri.(gir/jpnn)