Hamdan Zoelva Dukung Jokowi Pilih Opsi Perppu Antiterorisme
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku mendukung jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme. Menurutnya, perppu bisa menjadi pilihan ketika pembahasan revisi RUU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme tak kunjung selesai.
Hamdan mengatakan, rentetan tindak terorisme belakangan ini sudah cukup menjadi alasan untuk menerbitkan perppu yang mensyaratkan kegentingan yang memaksa. "Saya setuju kalau ini terlalu lama tidak diselesaikan oleh DPR, lebih baik presiden keluarkan perppu, karena ada alasan kegentingan," kata Hamdan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Menurut Hamdan, berbagai aksi teror belakangan ini mengancam stabilitas nasional. Dia menilai pemerintah harus segera bertindak tegas agar penanganan teroris cepat terselesaikan.
Oleh karena itu, mantan wakil ketua Komisi II DPR tersebut mengharapkan pemerintah dan DPR bisa bisa mengambil langkah cepat untuk menangani terorisme. Tapi jika RUU Antiterorisme tak kunjung kelar, Hamdan mendorong Presiden Jokowi segera menerbitkan perppu.
“Kalau saya, karena ini sudah maju ke DPR, sudah dibahas waktunya tinggal sedikit dari pada berisiko lanjutkan saja. Tapi kalau lama keluarkan Perppu," tegas Hamdan.(rdw/JPC)