Mendagri: Tak Perlu Pemilihan Wakil Bupati Dompu
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:23 WIB
Mendagri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Saut Situmorang kepada JPNN di Jakarta, Jumat (13/3) menjelaskan, apabila masa jabatan bupati yang tersisa itu sudah kurang dari 18 bulan, maka sebaiknya tidak perlu lagi untuk melakukan pemilihan wakil bupati.
Sebab, sesuai UU Nomor 12/2008 pada Pasal 26 ayat (4) secara jelas dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.