Mendagri Takut Umumkan Rapor Daerah
Senin, 26 April 2010 – 21:38 WIB
Di Pasal 27 ayat (6) PP No.6 Tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, disebutkan, ‘Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemda dilakukan oleh presiden kepada kepala daerah pada hari otonomi daerah setiap tanggal 25 April’. Sedang Pasal 53 di PP itu, hasil evaluasi tersebut harus diumumkan ke masyarakat melalui media massa .’ (sam/jpnn)