Mendagri Tegaskan Perppu Ormas Bukan Kemunduran Demokrasi
Rabu, 30 Agustus 2017 – 22:00 WIB
Hilangnya peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat merupakan pelanggaran yang nyata terhadap salah satu prinsip pokok negara hukum yakni due process of law.(gir/jpnn)