Mendagri Tegur Keras 50 Nama Petahana, Berikut Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian tak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan selama proses Pilkada Serentak 2020.
Tercatat, 50 pimpinan daerah ditegur keras karena telah mengabaikan protokol kesehatan.
Umumnya, pelanggaran terjadi saat kepala daerah menggelar deklarasi maju kembali sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar sebagai pasangan petahana ke sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras Mendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik di Jakarta, Senin (7/9).
Kemendagri, kata Akmal, saat ini juga sedang mengkaji opsi sanksi lain selain teguran.
Misalnya, jika calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar nantinya menang di pilkada, maka akan diberi sanksi tambahan.
"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat pejabat sementara yang kami tunjuk dari pusat. Kemudian, bila para pelanggar menang, diusulkan ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," katanya.
Akmal kemudian memerinci 50 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditegur keras Mendagri karena melanggar protokol kesehatan.