Mendagri Tetapkan Saleh Lasata Menjadi Plt Gubernur Sultra
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menetapkan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulta, menyusul ditahannya Gubernur Sultra non aktif Nur Alam. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan izin usaha pertambangan (IIU) di Sultra periode 2009-2014 lalu.
Penetapan ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
Dalam sambutannya, Tjahjo mengingatkan Saleh untuk melanjutkan program strategis nasional dalam melaksanakan tugas sebagai Plt Gubernur Sultra. Selain itu juga melaksanakan program prioritas daerah dan menuntaskan janji politik saat maju dalam pencalonan beberapa waktu lalu.
“Plt harus bersama-sama DPRD provinsi mengawal pembangunan dan pengelolaan dana. Kemudian, harus membangun komunikasi yang intens dengan jajaran Forkompinda, termasuk para tokoh adat, masyarakat dan agama di sana,” ujar Tjahjo, Kamis (6/7).
Mendagri juga meminta agar seluruh pihak di Provinsi Sultra dapat mendukung Saleh dalam menjalankan tugas-tugas yang ada. Misalnya terhadap aparatur pemerintahan yang ada, sebaiknya mampu memberikan masukan yang positif, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pengangkatan pelaksana tugas gubernur dilakukan agar pembangunan di Sultra bisa tetap berjalan.
"Supaya tugas pemerintah bisa berjalan ada yang bertanggungjawab pada proses pembangunan," ucapnya.
Usai pelantikan, Saleh memohon izin pada Tjahjo untuk menjenguk Nur Alam terlebih dahulu, sebelum kembali bertolak ke kendari. Tujuannya, untuk melaporkan beberapa perkembangan terkait roda pemerintahan yang sedang berjalan.