Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tito Diminta Segera Melantik Wakil Bupati Bekasi Terpilih

Selasa, 02 Februari 2021 – 20:29 WIB
Mendagri Tito Diminta Segera Melantik Wakil Bupati Bekasi Terpilih - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak segera melantik H Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bekasi terpilih, melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan wabup sekarang.

Tim kuasa hukum menilai Akhmad Marjuki berhak dan sah menduduki jabatan wabup Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.

"Seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan wakil bupati kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang tim kuasa hukum Akhmad Marjuki, Ilhamsyah, dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Tim kuasa hukum lainnya Harry Syahputra memaparkan, persoalan belum juga dilantiknya Akhmad Marjuki berawal saat Pemeritah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan.

Menurut Harry, Pemprov Jabar beralasan proses administrasi dan internal panitia pemilihan dilakukan secara tidak benar, serta pengusulan calon wabup tidak dilakukan melalui bupati.

Tim kuasa hukum Akhmad Marjuki menilai alasan tersebut tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Sebab, secara normatif Mahkamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasal 176 UU Pilkada.

Frasa tersebut seharusnya dimaknai bupati hanya meneruskan dua nama calon wabup ke DPRD. Apabila bupati tidak mengusulkan, maka DPRD tetap dapat melakukan rapat paripurna pemilihan wabup.

"Atas dasar tersebut kami menilai H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat, karena terpenuhi secara formil dan materil," ucapnya.

Mendagri Tito Karnavian diminta melantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih melanjutkan kepemimpinan periode 2017-2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News