Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Membuat Aturan Soal Penggunaan PeduliLindungi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Mendagri Tito pun menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah, yang mengatur pembatasan di ruang publik pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan pada masa libur Nataru, tetapi pembatasan di ruang publik tetap diberlakukan.
"Sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022 itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang agar tak terjadi penularan," kata Mendagri Tito dalam konferensi pers, Selasa (21/12).
Oleh karena itu, Mendagri Tito mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembatasan di ruang publik.
Dia menyatakan akan membuat SE untuk kepala daerah agar membuat aturan yang mengikat bagi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi. Jadi, saya keluarkan SE itu," ucap mantan Kapolri itu.
Tito berharap para kepala daerah bisa membuat aturan yang memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan dan pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.