Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Membuat Aturan Soal Penggunaan PeduliLindungi
Selasa, 21 Desember 2021 – 23:58 WIB
"Kalau perda bisa lebih kuat, perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi, tetapi kalau perkada baik pergub, wali kota, maupun bupati itu tak bisa sanksi pidana, tetapi administrasi," papar dia.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan aturan pembatasan di ruang publik ini bersifat mendesak sehingga dia merasa perlu menerbitkan SE untuk mengatur hal tersebut.
Salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi ialah sanksi administrasi.
"Memberikan sanksi administrasi salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," pungkas Tito Karnavian. (mcr9/jpnn)