Mendagri Tito Karnavian Tegur Dua Bupati di Sultra Gara-gara Hal Ini, Jangan Dicontoh!
"Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil pemerintah pusat, dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis," demikian bunyi salah satu poin surat teguran mendagri, dalam salinan yang diterima, Selasa (1/9).
Surat tersebut juga merujuk ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diatur, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), juga ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Mendagri meminta gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: