Mendagri Tito Minta Pemda Realisasikan Insentif bagi Tenaga Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah.
Menurut Tito, percepatan realisasi dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Sebab, Presiden Jokowi menerima informasi bahwa adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” kata Mendagri Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6).
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Adapun insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat, swasta, TNI, Polri dan RS umum BUMN.
Tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah.
Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.