Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada

Jumat, 29 Maret 2024 – 07:01 WIB
Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada - JPNN.COM
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Mendagri Tito pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis (28/3).

Rakor melalui konferensi video itu dilaksanakan bersama pj kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk diikuti Pj Bupati Penanam Paser Utara Makmur Marbun di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Mendagri Tito, pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," ungkap mantan Kapolri, itu.

Adapun netralitas pj kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU yang ditetapkan 1 Juli 2016.

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan itu disebutkan pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai pj gubernur, pj bupati dan pj wali kota.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News