Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah 

Sabtu, 16 Maret 2024 – 09:59 WIB
THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah  - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Foto: dokumentasi Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji 13. Tidak hanya itu, besaran THR dan gaji 13 bagi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mengalami peningkatan. 

Dijadwalkan pencairan THR ini direalisasikan awal April, sedangkan gaji 13 pada Juni mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. 

Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

"Seluruh kepala daerah segera menyiapkan regulasi untuk pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN di lingkungan pemda masing-masing," kata Menteri Tito di Jakarta, Jumat (15/3).

Menteri Tito menegaskan akan mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah. 

Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD.

"Supaya tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” tegas Tito Karnavian.

Awal April pencairan THR PNS & PPPK, Mendagri keluarkan instruksi kepada kepala daerah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close