Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 07:57 WIB
Selanjutnya, kata Zudan, pihak kemendagri tinggal menunggu saja bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta nantinya. Pasalnya, untuk tingkat banding, sudah tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi-saksi atau pun pihak yang bersengketa.
"Kita hanya menyampaikan berkas banding saja," ujar Zudan. Dia memperkirakan, dalam tiga hingga empat ke depan, putusan banding sudah keluar.
Seperti diberitakan, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.