Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendapat 2,5 Kg Emas dengan Cara Haram, Rudi dkk Sekarang Susah Berjalan

Kamis, 29 Oktober 2020 – 11:18 WIB
Mendapat 2,5 Kg Emas dengan Cara Haram, Rudi dkk Sekarang Susah Berjalan - JPNN.COM
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat ekspos kasus perampokam toko emas di kawasan Vila Kenali, Kota Jambi pada beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Aksi Rudi Setiawan dan kawan-kawannya melakukan perampokan toko emas di kawasan Vila Kenali, Kota Jambi, terekam CCTV.

Peristiwa perampokan terjadi bulan lalu, para pelaku menggasak 2,5 kilogram emas senilai Rp2 miliar.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku perampokan pada Selasa (27/10) di Mestong Kabupaten Muarojambi dan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo.

Saat akan ditangkap tiga pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berupaya kabur, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan tembakan ke arah kaki mereka.

"Terhitung kurang lebih satu bulan keempat pelaku perampokan toko emas Sinar Gemilang, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Reskrim dan pelaku adalah Rudi Setiawan, Nurdin, Hasan Nusi dan Indra Wahyu Kusuma. Tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya kerena mencoba melarikan diri saat ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Rabu (28/10).

Keberadaan para tersangaka terlacak setelah dipelajarinya rekaman video dari CCTV saat mereka melarikan diri usai menggasak emas sebanyak 2,5 kilogram milik korban Mohammad Jhon.

"Tim berhasil menemukan titik terang setelah mengindentifikasi dari jaket hitam milik tersangka, serta helm yang digunakan saat beraksi,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chriatian.

Hasil dari pemeriksaan, keempat tersangka membagi tugas saat menggasak toko emas itu.

Rudi Setiawan dan kawan-kawannya punya 2,5 Kg emas hasil perbuatan haram, barangkali belum sempat menikmati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close