Mendapat 2,5 Kg Emas dengan Cara Haram, Rudi dkk Sekarang Susah Berjalan
Kamis, 29 Oktober 2020 – 11:18 WIB
"Untuk selebihnya akan kita (polisi,red) lacak lewat dua buku tabungan yang kita sita sebagai barang bukti," kata kapolresta.
Dari para tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu unit mesin sugu, satu mesin disel.
"Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP junto 56 ke 1e dan ke2e KUHP," kata Kombes Pol Dover Christian. (antara/jpnn)