Mendes Gus Halim Dorong Kepemilikan Lahan Transmigran Secara Komunal
Usulan kedua, saat ini keberangkatan transmigrasi harus disimbolkan dengan hand traktor dan mekanisasi pertanian.
Sementara itu, ketiga, lahan yang diserahkan kepada warga transmigrasi tidak lagi hanya dua hektare, tetapi minimal 3 hektare. Namun, lahan tersebut masih bersifat komunal.
"Hal ini harus dibarengi dengan perubahan undang-undang, itu kami berharap dukungan Gus Muhaimin Iskandar untuk pembaharuan kebijakan transmigrasi," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Gus Halim juga berterima kasih atas dukungan Sekolah Tinggi Pertanahan karena Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik Kemendes PDTT membutuhkan penanganan serius agar bisa dikelola sebaik-baiknya nantinya.
Gus Halim juga ucapkan terima kasih kepada UGM atas dukungan kepada Kemendes PDTT dalam banyak hal.
"Kepada kepala daerah yang hadir, saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya selama ini utamanya dalam pelayanan kepada transmigrasi," katanya.
Gus Halim memberikan penghargaan kepada 50 kepala daerah atas kerja keras dan kontribusinya terhadap pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Daerah yang memperoleh penghargaan meliputi daerah asal (pengirim) dan daerah tujuan (penerima) transmigrasi.