Mendes PDTT Surati Kepala Daerah yang Lamban Tangani BLT Dana Desa
Mengantisipasi hal tersebut, Gus Menteri mengeluarkan Surat Intruksi No 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT Dana Desa bagi Desa yang telah Menyelenggarakan Musdes Khusus.
Surat tersebut menginstruksikan desa yang telah menyelenggarakan Musdes Khusus dan penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020, agar segera menyalurkan BLT Dana Desa kepada KPM yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Musdes Khusus Penetapan BLT Dana Desa tahap I, meski belum mendapatkan pengesahan KPM dari Bupati/Wakikota.
“Kemarin Hari Minggu (17/5) sudah saya keluarkan surat instruksi penting, bahwa yang sudah Musdes Khusus dari 9 Mei sampai hari ini, bisa langsung salurkan BLT Dana Desa. Sekaligus mengajukan pengesahan sinkronisasi data di walikota/kabupaten. Selanjutnya penyaluran BLT Dana Desa tahap berikutnya dilakukan berdasarkan data KPM yang telah disahkan bupati/walikota,” ujarnya.
Di samping itu, Gus Menteri mengapresiasi provinsi yang hampir seluruh desanya telah melakukan penyaluran BLT Dana Desa. Ia menyebutkan lima provinsi dengan persentase jumlah desa terbanyak yang telah menyalurkan BLT Dana Desa, diantaranya Provinsi Bangka Belitung; Bali; Kepulauan Riau; Sulawesi Tengah dan; Sulawesi Tenggara.
Sementara lima provinsi dengan persentase jumlah desa paling sedikit yang telah menyalurkan BLT Dana Desa, di antaranya Provinsi Banten; Sumatera Utara; Kalimantan Tengah; Kalimantan Barat dan; Aceh.
“Penyaluran BLT-nya yang paling rendah Banten. Kalau tidak salah baru 5 desa yang sudah tersalurkan. Padahal Musdes Khususnya sudah banyak, sudah hampir 50 persen desa. Tetapi yang salur baru 5 desa, kemudian Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh. Ini adalah 5 provinsi terendah,” ungkapnya. (ikl/jpnn)