Mendes Tantang Bupati Majalengka Bentuk Holding BUMDes
“Sebetulnya dana desa itu hanya stimulant yang diberikan oleh pemerintah untuk memajukan pembangunan di desa, kemudian meningkatkan perekonomian desa dengan program-program pemberdayaan masyarakat. Jika perkembangannya ingin pesat, harus ditopang dengan pengelolaan BUMDes yang berkualitas,” ujarnya.
Dia menyebutkan sejak penyaluran dana desa diawali pada tahun 2015 lalu jumlahnya terus naik.
Mulai 2015 dialokasikan dari APBD sebesar Rp 20,8 triliun, dan hasilnya mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dari 4,8 persen di tahun 2015 diperkirakan hingga akhir tahun 2016 naik di angka sekitar 5 persen.
Kemudian tahun 2016 pemerintah pusat menggelontorkan dana desa pada APBN Rp 46,98 triliun.
Sedangkan di tahun 2017 alokasi dana desa dari APBN rencananya Rp 60 triliun untuk disalurkan kepada 74.910 desa se-Indonesia.
Bahkan hingga tahun 2019 mendatang dana desa bakal terus naik dengan nilai mendekati Rp120 triliun.
Anggota komisi XI DPR RI Maruarar Sirait menambahkan, para kepala desa yang saat ini mengelola dana desa harus membuat sejarah positif yang akan dikenang di desanya.
Dana desa yang besar dan nilainya terus naik saat ini, harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.