Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa

Selasa, 03 Desember 2024 – 12:31 WIB
Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa - JPNN.COM
Acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh beberapa menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12).

Mendes Yandri juga menegaskan pekerja migran Indonesia dinilai memiliki peran krusial bagi tanah air.

Tak hanya menjadi pahlawan devisa, eksistensi mereka menjadi kekuatan sosial politik yang strategis di dalam dan luar negeri.

Dia mengungkapkan kontribusi devisa yang diberikan oleh pekerja migran Indonesia disebut sangat besar dan diharapkan menjadi perhatian banyak pihak baik tingkat pusat, maupun di daerah agar dimudahkan dan dimuliakan dari pemberangkatan ke negara tujuan, maupun setelah kembali ke tanah air.

"Hari ini sungguh luar biasa, insyaallah kita akan memperkecil segala sesuatu yang bersifat negatif, dan memperbesar sesuatu yang bersifat positif, sehingga dari berangkat ke negara tujuan sampai pulangnya ke tanah air, mereka benar-benar dimuliakan," pungkasnya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh beberapa menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (mrk/jpnn)

Mendes Yandri Susanto bersinergi dengan lintas kementerian/lembaga untuk menyiapkan aturan perlindungan pekerja migran dari desa

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close