BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terkoordinasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, permasalahan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara menyeluruh.
Selain mengedepankan kerja sama terkoordinasi dan terintegrasi, juga mesti meredam ego sektoral dari masing-masing kementerian/ lembaga.
”Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Nyoman Adhi dalam keterangannya, Senin (5/8).
Dia menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.
”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum, selama, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” urai Nyoman.
BPK berharap pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI.
”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Untuk itu, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga yang membahas mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.