Mendesak, Dirjen Lapas Dorong Pembentukan LP Khusus
jpnn.com, PADANG - Persoalan over kapasitas dan masalah peredaran narkoba dari balik jeruji Lembaga Permasyarakatan (LP) bukanlah persoalan baru di Indonesia.
Tak jarang, petugas LP sendiri tertangkap menjadi ”motor” peredaran barang haram tersebut.
Hal itu dipaparkan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkum-HAM), I Wayan Kusmianta Dusak saat berkunjung ke LP Kelas II B Laing Kota Solok, Kamis (16/3) sore.
”Kita tidak bisa menutup mata, itulah kenyataan hari ini. Itulah tugas berat kita. Bukan saja pemerintah, pihak LP, tapi tanggung jawab bersama,” ungkapnya usai menyaksikan penandatanganan MoU antara LP Kelas II B Solok dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Solok, Polres Solok Kota dan Kodim 0309 Solok.
Bahkan, dalam dua minggu terakhir, lanjut I Wayan Kusmianta Dusak, pihaknya menerima laporan adanya 4 pegawai LP yang tertangkap akibat diduga terlibat peredaran narkoba. Satu orang di Kualatungkal, kemudian di Karawang dan dua orang lainnya Tanjung Priok.
”Itu baru laporan yang masuk ke saya, mungkin saja di berbagai daerah lain juga terjadi, tapi tidak sampai laporannya kepada saya. Memang seperti itu adanya, tidak kita tutup-tutupi,” ucap pria yang biasa dipanggil Dusak kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Potensi keterlibatan pegawai LP dalam peredaran gelap narkoba, menurutnya dipicu berbagai faktor. Seperti kebiasaan pegawai yang kerap harus berhadapan dengan bandar narkoba yang dipidana. Lantas, diimingi kerja sama dengan tawaran menggiurkan dan sebagainya.
”Ini yang harus kita selidiki dan antisipasi bersama. Apalagi, seperti yang dirilis pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa masih ada 39 LP yang terindikasi demikian,” bebernya.