Mendesak, Dirjen Lapas Dorong Pembentukan LP Khusus
Di samping itu, peredaran narkoba di LP juga dipicu minimnya LP khusus narkoba. Setidaknya, di Indonesia saat ini baru terdapat sekitar 27 LP khusus narkoba. Sedangkan ada ribuan LP lainnya, terpidana narkoba masih bercampur dengan warga binaan pidana lainnya.
Jika diratakan saja, satu LP khusus narkoba berkapasitas seribu orang, maka baru bisa menampung 27 ribu warga binaan kejahatan narkoba. Sementara, di Indonesia saat ini, lebih kurang 80 ribu warga binaan atau tahanan narkoba.
”Kita masih lakukan pengembangan untuk LP khusus narkotika mulai dari reorganisasi. Apa sih yang membedakan LP khusus narkoba dengan LP umum? Inilah yang akan kita perbaiki dalam perubahan nanti,” terangnya.
Kondisi yang sama tidak bisa dilepaskan dengan LP Kelas II B Solok. Beberapa waktu dekat ini, sudah dua pegawai LP yang diciduk pihak Polres Solok Kota dan Arosuka. Pada Agustus 2016 lalu, seorang oknum pegawai LP, D,36, dicokok polisi di jalan Laing, depan Rumah Dinas Wali Kota Solok.
Kemudian Februari 2017 lalu, seorang oknum pegawai LP Kelas II B Solok diamankan ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Menyikapi itu, Kepala LP Kelas II B Solok, Yandi Suyandi mengaku, telah mengingatkan para pegawai LP tidak main-main dengan narkoba.
Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan keras kepada setiap pegawai atau sipir yang sedang lepas dinas dilarang berkunjung dan berinteraksi dengan warga binaan.
”Kalau kedapatan dan terbukti, kami tindak tegas dan pidananya akan di kirim ke LP lain,” tegas Yandi. (rch)