Mendesak, UU Tabungan Perumahan
Kamis, 30 Desember 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan Perumahan. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam membeli, membangun, dan memperbaiki rumah. "RUU PKP memang belum lama ini disahkan. Namun dengan adanya UU PKP, pemerintah maupun DPR punya kewajiban menyusun UU Tabungan Perumahan," kata Yasti Mokoagow saat dihubungi, Kamis (30/12).
Dijelaskan, tabungan perumahan dapat berbentuk sukarela maupun wajib. Yang diwajibkan menabung adalah PNS, TNI/Polri, karyawan swasta yang berpenghasilan tetap, dan juga karyawan BUMN/BUMD. Kesemuanya wajib membayar iuran tabungan perumahan.
"Perusahaan wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan untuk karyawannya. Sedangkan pemerintah wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan bagi PNS, TNI/Polri," tuturnya.
JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
Selasa, 26 November 2024 – 21:49 WIB - Pilkada
8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 21:44 WIB - Pilkada
Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 – 21:40 WIB - Pilkada
2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
Selasa, 26 November 2024 – 20:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Mobil
Transmisi Bermasalah, Hyundai Tucson & Santa Cruz Ditarik dari Peredaran
Rabu, 27 November 2024 – 00:38 WIB