Ditambahkan polisi PAN ini, pengelolaan dana tabungan perumahan hanya dapat diinvestasikan pada lembaga keuangan, surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, dan instrumen keuangan lainnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan