Mendikbud Izinkan Sekolah Lakukan Pungutan
Dia menambahkan, pungutan tersebut bisa didapatkan dari berbagai sumber. Bukan hanya dari orang tua siswa, namun alumni atau masyarakat sekitar juga bisa menghibahkan uang.
Sehingga, kegiatan positif di sekolah bisa bertambah tanpa harus mengandalkan bantuan operasional sekolah (BOS).
’’Mohon dibedakan antara pungutan liar dan resmi. Kami sudah konsultasi dengan menkopolhumkam terkait hal itu ternyata tak masalah asal resmi dan untuk pengembangan sekolah,’’ jelasnya.
Namun, Pengamat Pendidikan Abdul Zein menolak keras keputusan Mendikbud. Dia menegaskan, undang-undang sistem pendidikan nasional sudah menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin tersedianya pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu tanpa memungut biaya.
Itu artinya, siswa yang bersekolah di SD dan SMP harusnya bisa menuntut ilmu tanpa khawatir pungutan.
’’Pungutan sudah seharusnya dihapuskan dari lingkungan sekolah pada periode wajib belajar. Karena prinsipnya akses pendidikan memang harus merata,’’ tegasnya.
Dia menjelaskan, selama ini pungutan yang ada di sekolah sudah hampir pasti berbuntut kepada praktek pungli yang merugikan siswa kurang mampu.
Hanya karena pungutan tersebut, siswa pintar dari keluarga kurang mampu tergeser dengan siswa anak orang kaya.