Mendikbud: Jangan Ada Teror Selama MPLS
Rabu, 17 Juli 2019 – 15:29 WIB
Kemudian, jika tindak kekerasan termasuk kategori pidana, lanjut Menteri Muhadjir, maka penyelesaian melalui jalur hukum.
"Akan kami lihat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Siapapun orang dan anaknya tidak boleh merampas haknya untuk bersekolah," tandas Menteri Muhadjir. (esy/jpnn)