Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendikbud Minta Guru dan Siswa Teken Kontrak Belajar

Rabu, 13 Februari 2019 – 13:42 WIB
Mendikbud Minta Guru dan Siswa Teken Kontrak Belajar - JPNN.COM
Mendikbud Muhadjir Effendy saat penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok Jawa Barat, Rabu (13/2). Foto Humas/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta guru dan siswa membuat kontrak belajar. Dalam kontrak belajar itu dibuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yakni siswa dan guru. Kontrak belajar itu kemudian diteken oleh siswa dan guru saat masuk pertama sekolah.

“Jadi siswa baru wajib teken kontrak belajar. Dan kontrak belajar itu harus dibacakan siswa setiap hari saat memulai belajar, seperti janji Saptamarga yang diucapkan prajurit TNI. Ini agar ada doktrin bagi siswa untuk mematuhi peraturan sekolah," kata Menteri Muhadjir usai penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, Rabu (13/2).

Dia mencontohkan, sistem pembelajaran di Pondok Pesantren. Siswa dan guru mengetahui posisinya masing-masing. Wajar bila jarang ditemukan siswa melakukan tindakan bullying dan kekerasan terhadap gurunya.

"Kewibawaan guru saat ini sedang diuji. Saya yakin, siswa-siswa yang melakukan kekerasan terhadap gurunya belum mendapatkan pendidikan karakter di sekolahnya. Secara teori mungkin sudah, tapi substansialnya belum," tuturnya.

Menteri Muhadjir berharap, ada metode yang mengikat guru dan siswa. Sementara ini, dia menilai kontrak belajar itu salah satu solusi mengatasi banyaknya masalah tindakan kekerasan siswa pada guru.

Guru besar di Universitas Muhammadiyah Malang ini menambahkan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengecek ke sekolah-sekolah yang ada aksi kekerasan. Apakah pendidikan karakternya sudah berjalan atau tidak.(esy/jpnn)

Mendikbud Muhadjir Effendy meminta guru dan siswa membuat kontrak belajar. Dalam kontrak belajar itu dibuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yakni siswa dan guru. Kontrak belajar itu kemudian diteken oleh siswa dan guru saat masuk pertama sekolah.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News