Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menko PMK: Setiap Kepala Keluarga Korban Bencana NTT Mendapatkan Rp500 Ribu

Selasa, 04 Mei 2021 – 06:01 WIB
Menko PMK: Setiap Kepala Keluarga Korban Bencana NTT Mendapatkan Rp500 Ribu - JPNN.COM
Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau lokasi rumah warga NTT yang tinggal puing-puing. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, KUPANG - Ribuan masyarakat NTT terdampak bencana angin kencang, banjir bandang, dan longsor pada awal April 2021. Rumah warga mengalami rusak ringan hingga berat.

Saat meninjau lokasi bencana, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan saat ini pemerintah khususnya di Kabupaten Kupang telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan. Status tersebut berlaku 180 hari sejak 28 April sampai 24 Oktober 2021.

Dia mengatakan saat ini sedang memasuki masa transisi rehabilitasi dan berharap dalam waktu singkat nanti bisa terselesaikan.

"Masa transisi enam bulan, tetapi kami upayakan sebelum enam bulan sudah tuntas," ujar Muhadjir, Senin (3/5).

Muhadijir mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, selama masa transisi pemerintah akan terus memberikan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak sekaligus melakukan tindakan pemulihan dini.

Mantan Mendikbud itu mengatakan tidak ada hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak.

Namun, bantuan dialihkan dalam bentuk tunai senilai Rp500 ribu per-KK selama tiga bulan untuk kebutuhan pokok selama tinggal bersama sanak keluarga.

Masyarakat terdampak dengan kondisi rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta. Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Menko PMK menegaskan warga NTT yang terdampak bencana alam awal April lalu tidak diberikan hunian sementara tetapi biaya hidup 500 ribu per bulan selama 3 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close