Penyederhanaan RPP Memerdekakan Guru dan Siswa
oleh: Yogen Sogenjpnn.com - Ancaman Covid-19 sejak awal pandemi melumpuhkan hampir semua aktivitas lembaga pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai jenjang Pergurun Tinggi. Situasi pandemi ini mengharuskan institusi pendidikan menjaga agar semua staf dan peserta didik tetap aman selama masa krisis sampai menerimanya sebagai sebuah kenormalan baru.
Berbagai analisis risiko dilontarkan; prioritas kesehatan peserta didik, penerimaan peserta didik baru yang sudah berjalan, kesiapan stakeholder serta sarana dan prasarana pendukung. Semua analisis ini sangat memperhitungkan faktor kesehatan, efisiensi, dan efektivitas. Kondisi kenormalan baru ini pun menjadi persoalan bagi dunia pendidikan.
Dengan berbagai pertimbangan untuk menyelamatkan risiko pendidikan di masa pandemi covid-19 tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengambil langkah bijak dan tepat, mendorong lembaga pendidikan untuk tetap melaksanakan program belajar di masa pandemi Covid-19.
Hal yang diambil oleh Nadiem Makarim adalah mendesain kembali program belajar yang disebutnya sebagai “Merdeka Belajar”. Program ini merupakan respon cepat Mendikbud untuk menyelamatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia dan menekan resiko yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid-19.
Pada situasi ini, Mendikbud mencanangkan kebijakan dengan program Merdeka Belajar. Menurutnya, ada empat program dalam kebijakan Merdeka Belajar, yakni Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diganti ujian (asesmen), 2021 Ujian Naasional (UN) diganti, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dipersingkat dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi, lebih fleksibel.
Dari empat program Merdeka Belajar tersebut, hal yang sangat membantu para guru untuk merekayasa pendidikan yang sesuai kebutuhan dan meningkatkan kreativitas merdeka belajar adalah RPP Dipersingkat. Berikut tinjauan kritisnya.
Guru Merdeka dari Administrasi Menuju Merdeka Belajar
Sebelum pandemi covid-19 melumpuhkan aktivitas lembaga pendidikan, menjadi guru selalu dikejar-kejar administrasi. Disuruh membuat Silabus, Prota, RPP dan lain-lain. Belum lagi harus mengisi ini dan itu. Ketika lagi asyik mengajar, lagi-lagi diganggu dengan perintah adm. Kelas harus ditinggal-tinggal.