Mendikbud Nadiem: Penggunaan Dana BOS Lebih Fleksibel
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Sofyan Tan memberikan catatan soal dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah swasta dari SD sampai dengan SMA.
Sofyan mengapresiasi program ini. Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah swasta perlu ditertibkan kembali agar terbebas dari pungli.
"Kami menghargai bantuan bagi sekolah swasta yang sejauh ini cukup baik," kata Sofyan, anggota Komisi X DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, beberapa hari lalu.
Mendikbud Nadiem mengungkapkan, sesuai Permendikbud BOS yang baru penggunaan untuk gaji guru honorer tidak dibatasi sehingga lebih fleksibel. Sebelumnya diberikan batasan maksimal 50 persen.
"BOS salah satunya bisa membayar gaji guru honorer yang terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019. Syarat NUPTK juga sudah kami hapuskan," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) salah satunya juga mengatur tentang penggunaan dana BOS dan BOP untuk satuan pendidikan.
Dana BOS serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.