Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Siapkan Modul PJJ Selama Masa Pandemi COVID-19

Sabtu, 27 Juni 2020 – 08:38 WIB
Kemendikbud Siapkan Modul PJJ Selama Masa Pandemi COVID-19 - JPNN.COM
Siswa sedang belajar daring selama masa darurat corona. Ilustrasi Foto: Humas Sekolah Kharisma Bangsa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan modul pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk siswa selama masa pandemi COVID-19.

Menyusul keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Karena 94 persen sekolah berada di wilayah zona merah, kuning, dan orange, otomatis PJJ tetap diberlakukan. Untuk memudahkan PJJ ini, Kemendikbud sedang membuat modulnya," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad.

Dia menjelaskan, PJJ bukan pembelajaran full online. Ada pembelajaran offline juga sehingga sekolah di wilayah yang tidak ada akses listrik dan internet bisa mudah menjalankan PJJ.

"Memang kami sudah kerja sama dengan RRI dan TVRI, dan ini cukup membantu siswa serta orang tua. Namun, perlu ada modul khusus PJJ dan ini sedang di push agar cepat selesai," terangnya.

Staf Ahli bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

"Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen," terangnya.

Dia menjelaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Kemendikbud menyiapkan modul pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah untuk siswa selama pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News