Mendikbud Pastikan Dua Program untuk Guru Tetap Berjalan
Selasa, 02 Agustus 2016 – 17:11 WIB
“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok,” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu. (esy/jpnn)