Mendikbud: Perkuat Kedudukan Bahasa Indonesia Lewat Perda
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menggelar Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI. Dalam kongres ini menghadirkan 27 pembicara kunci dan 72 pemakalah seleksi yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Di hadapan 1000-an peserta, KBI Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Bahasa Indonesia merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi perjalanan kehidupan bangsa Indonesia.
Berbicara mengenai bahasa Indonesia sama dengan membahas identitas bangsa yang wajib dijunjung dan diutamakan, sebagaimana amanat Sumpah Pemuda 1928 yang kini dinyatakan secara legal pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Bahasa Indonesia harus dijayakan, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Jadi bukan dibalik-balik," ujarnya saat membuka KBI XI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 28—31 Oktober 2018.
Muhadjir menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya bahasa asing di ruang publik. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemda harus memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik lewat peraturan daerah.
"Kemendikbud tidak bisa memberikan sanksi akan penggunaan bahasa asing di ruang publik. Pemda yang punya wewenang lewat perdanya," ucapnya.
Pada KBI XI juga diluncurkan beberapa produk kebahasaan dan kesastraan, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia Braille, buku Bahasa dan Peta Bahasa, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Daring, Korpus Indonesia, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring, buku Sastrawan Berkarya di Daerah 3T, 546 buah buku bahan bacaan literasi, Kamus Vokasi, Kamus Bidang Ilmu, dan Aplikasi Senarai Padanan Istilah Asing (SPAI).
Selain itu diberikan sejumlah penghargaan, yaitu Adibahasa, Penghargaan Sastra, Anugerah Tokoh Kebahasaan, Duta Bahasa Nasional 2018, dan Festival Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional 2018. (esy/jpnn)