Mendikbud: Perlu Keppres Melarang Moratorium Rekrutmen Guru
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, perlu ada keputusan presiden (Keppres) yang mengatur tentang penggantian guru PNS. Entah itu karena pensiun, meninggal, mengundurkan diri, atau dipecat.
Selama ini tidak ada pengaturan jelas sehingga jumlah kebutuhan guru dalam 10 tahun terakhir meningkat. Bahkan jumlah kebutuhan guru mencapai 736 ribu orang. Karena itu, dia berharap jangan ada lagi moratorium rekrutmen guru PNS.
"Sebenarnya tidak boleh ada moratorium guru. Sekali dimoratorium, dampaknya luar biasa," kata Menteri Muhadjir dalam diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).
Peranan guru, lanjutnya, sangat penting. Ketika kebutuhan guru tidak terjaga akan berdampak luas pada proses belajar mengajar.
Sayangnya, dengan desentralisasi, pemerintah pusat kurang tajinya ketika melakukan penataan guru. Itu sebabnya, Kemendikbud butuh penguatan kewenangan dalam melakukan tata kelola guru dalam bentuk Keppres.
"Keppres sangat dibutuhkan untuk mengatur masalah pendidikan terutama guru. Kalau 70 persen urusan guru bisa dituntaskan, maka selesai masalah pendidikan. Karena pendidikan di Indonesia itu sangat tergantung pada guru," tuturnya.
Dia menambahkan, tata kelola guru akan lebih mudah bila urusan distribusi, mutasi, diserahkan ke pusat. Sedangkan pengelolaan anggaran (gaji guru dan lainnya) biarkan diurus daerah.
Perlunya Keppres yang melarang moratorium rekrutmen guru juga didukung Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.