Mendiknas akan Keluarkan Regulasi Baru RSBI
Senin, 07 Juni 2010 – 19:39 WIB
Ditambahkan, Kementerian Pendidikan Nasional juga memasukkan unsur akuntabilitas sebagai salah satu alat ukur untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Jika ditemukan penyelewengan dalam penggunaan dana pendidikan, maka selain peringatan administratif, pemerintah juga membuka peluang untuk diproses secara hukum," tegas M Nuh.
Mendiknas mengungkapkan, jika tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Kemendiknas secara otomatis akan langsung mencabut status RSBI di sekolah tersebut. Selanjutnya, terang M Nuh, Kemdiknas juga akan memberikan peringatan dan sanksi administratif, serta tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.(cha/jpnn)