Mendiknas Bela IPB
Rabu, 23 Februari 2011 – 22:26 WIB
Rektor IPB, Herry Suhardiyanto mengatakan, pihaknya cukup dilematis terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta IPB menyebutkan merk produk susu yang menjadi sampel penelitiannya tersebut. “IPB ingin taat hukum, tapi dilema,” cetus Herry.
Menurutnya, di satu sisi keputusan MA merupakan keputusan hukum. Namun di sisi lain ada otoritas tentang kekhasan penelitian yang juga dilindungi Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. “Sebagai peneliti yang melakukan penelitian isolasi ada larangan menyebut identitas dari sampel penelitian,” paparnya.
Ditegaskan Herry, IPB akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. “Peninjauan Kembali atau penundaan eksekusi dapat dijadikan salah satu pilihan yang akan diambil,” pungkas Herry. (cha/jpnn)