Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI

Senin, 01 November 2010 – 04:40 WIB
Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI - JPNN.COM
Mendiknas menjelaskan, masalah pembiayaan dan pungutan RSBI memang selalu dipersoalkan masyarakat. Oleh karena itu, di dalam instrument yang tengah disiapkan itu akan ditegaskan pula tentang kewenangan pengotrolan RSBI dan pembagian tugasnya. Pihak yang memiliki wewenang kontrol antara lain adalah kementerian, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.

“Misalnya pungutan tertinggi dipatok Rp 2 juta per siswa dan sudah sesuai dengan penilaian Kantor Akuntan Publik (KAP), maka seluruh elemen yang berwenang untuk melakukan pengawasan harus mengontrol dengan ketat. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

Selain itu Kemdiknas juga akan mengatur masalah perekrutan siswa berprestasi di RSBI dengan cara pembagian wilayah. “Misalnya di wilayah X, ada siswa berprestasi. Maka sekolah RSBI di wilayah X itu wajib menerima siswa tersebut sehingga siswa yang bersangkutan tidak perlu mendaftar di sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya,” katanya.

Ditambahkan, untuk saat ini Kemdiknas masih menunggu hasil uji publik tentang perumusan kebijakan RSBI yang telah dilaksanakan di Kemdiknas pada 29-30 Oktober 2010 lalu. Setelah menerima hasilnya, Mendiknas memastikan bahwa dalam minggu ini pihaknya sudah mulai merumuskan kebijakan RSBI tersebut.

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close