Menelusuri Dugaan Penyimpangan Bansos
Berkorelasi dengan Pemenangan IncumbentSenin, 25 Juni 2012 – 07:46 WIB
’’Itu harus diawasi lagi. Tentunya siapa saja bisa melakukan kecurangan untuk kepentingan kelompoknya saja. Pengawasan dana bansos tetap ada walaupun peraturan sudah ketat. BPK juga akan memeriksa pemberi dan penerima anggaran,’’ tegasnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Permendagri 32/2011 memang membuat penyaluran bansos jauh lebih terkendali dan terkontrol. ’’Jika dulu kepala daerah ujug-ujug (tiba-tiba) bisa mengeluarkan dana bansos, sekarang harus dianggarkan terlebih dulu. Pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporannya juga diketatkan. Ada pula kriteria batas kepatutan," ujarnya.
Namun, lanjut Donny, aturan itu sudah diganti dengan Permendagri nomor 39/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Aturan baru tersebut jauh lebih fleksibel. Kalau daerah tetap bisa mengusulkan pemberiaan dana bansos bagi masyarakat yang mengalami kejadian force major.
“Di Permendagri 32/2011 memang harus diusulkan lebih awal sebelum anggaran dilakukan. Tapi, kita sudah koreksi melalui Permendagri 39/2012 itu. Jadi dimungkinkan saja untuk situasi seperti itu. Di tengah jalan tetap bisa diusulkan. Sejauh itu dapat dipertanggungjawabkan,’’ papar pria berkumis tebal ini. (cdl)