Menemui Massa Buruh di Depan Balai Kota, Anies Baswedan: Kami Memperjuangkan UMP Naik Lebih Tinggi
"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," ungkap Anies.
Berdasarkan formula dari PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan.
Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Usai memberikan penjelasan selama sekitar 15 menit, Anies pun terlihat bersalaman dengan para buruh, kemudian kembali ke kantornya.
Setelah itu, aksi penyampaian pendapat oleh buruh kembali berlanjut sambil mereka menyanyikan lagu dan menyalakan suar (flare) warna-warni. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: