Mengadu ke KPK Bisa Lewat Internet
Rabu, 02 September 2009 – 17:42 WIB
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menyebutkan, selain aduan korupsi, laporan online ini bisa juga digunakan untuk melaporkan kinerja institusi pemerintah dan pegawaianya, terutama masalah pelayanan publik. Termasuk juga dugaan penyimpangan yang dilakukan pegawai KPK, sebab layanan ini langsung terhubung dengan bagian Pengawas Internal KPK. "Harapan kita, dengan layanan ini, korupsi gede lebih mudah terungkap," tambah Jasin.
Belum sehari diluncurkan, tambah Jasin, laporan online sudah dilakukan 511 pelapor. Atau hampir menyamai laporan biasa yang angkanya 600 per bulan. Lalu bagaimana jika laporan itu bohong? Menurut Jasin, dari cara mengisi laporan hal itu sudah diketahui. Dengan begitu bisa langsung dihapus. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih detil bagaimana bisa dibedakan laporan bohong dengan laporan yang serius. (pra/JPNN)