Mengaku Anggota TNI, Sekarang Wajib Lapor Senin Sampai Kamis ke Kantor Polisi
Jumat, 15 Februari 2019 – 14:37 WIB
Berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi, lanjut dia, tidak ditemukan tindakan pidana yang dilakukan oleh NK.
Karena itu diambil beberapa langkah penyelesaian. Antara lain NK membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada pihak TNI, khususnya satuan Yonif 315/Grd, pelaku dilakukan penahanan selama 1×24 jam di Mapolsek Bogor Timur serta akan mendapatkan pembinaan dari pihak keluarga.
“Pelaku juga wajib lapor setiap hari Senin sampai Kamis ke Mapolsek Bogor Timur guna memonitor perkembangannya,” pungkasnya. (gal/b)