Mengaku Brimob Tipu Empat Perempuan, Diajak ke Hotel
”Korban (DK) kemudian lapor ke Polsek Jaten. Setelah itu, kami mengejarnya dan berhasil membekuknya,” tutur Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari saat gelar tersangka dan barang bukti kemarin,(31/3).
Tersangka Andhi dijebak polwan anggota Satreskrim Karanganyar yang menyamar sebagai pembeli.
Andhi akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka ikut diamakan barang bukti berupa dua HP korban dan pakaian satpam yang digunakan untuk mengelabuhi korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka beralasan mengaku anggota Brimob untuk meyakinkan korban.
”Saya mengaku anggota Brimob dari Jogja, korban percaya saja,” tandasnya. (adi/bun/sam/jpnn)