Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak dan Menantu Gantung Ibu Kandung
Rekonstruksi ini sebagai salah satu teknik atau metode yang dilakukan oleh penyidik untuk lebih memperjelas lagi keterkaitan dari keterangan dari para saksi dan tersangka dengan barang bukti yang ada.
“Di sini juga ada dari kejaksaan, sehingga saat dipersidangan nanti reka adegan sudah terlihat jelas,” ungkapnya. Kedua tersangka dijerat 44 ayat 3 UU No 23 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP. “Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang lansia bernama Naruh tewas dibunuh SP, 48, anak dan menantunya, HM, 32, di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya penemuan korban tewas tergantung di belakang rumahnya, pada Sabtu (22/8/2020).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Dari hasil olah TKP, kata dia, penyidik menemukan kejanggalan sehingga diputuskan mengotopsi jasad korban.
BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya
“Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kami curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil autopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri,” jelas Ali, dalam keterangan pers, diterima Selasa (25/8/).(dhe/pojoksatu)